Print dan Scan

Layanan print dan scan adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk bisa menggunakan fasilitas cetak dan pemindai dokumen

Standar Pelayanan

Persyaratan1. Kartu tanda anggota perpustakaan
2. Maksimal cetak 5 halaman folio/F4 per hari
Prosedur1. Pemustaka menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada petugas
2. Petugas menyerahkan 5 lembar kertas folio/F4 dan/atau memberikan bantuan cetak dan scan jika diperlukan
3. Pemustaka menginformasikan telah selesai memanfaatkan layanan
4. Petugas menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada pemustaka
Waktu Pelayanan30 menit
Biaya/TarifGratis
ProdukLaporan kunjungan perpustakaan
Pengelolaan Pengaduan1. www.lapor.go.id
2. www.facebook.com/disarpusklungkung
3. Telp. 0366 – 25236