Layanan print dan scan adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk bisa menggunakan fasilitas cetak dan pemindai dokumen
Standar Pelayanan
Persyaratan | 1. Kartu tanda anggota perpustakaan 2. Maksimal cetak 5 halaman folio/F4 per hari |
Prosedur | 1. Pemustaka menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada petugas 2. Petugas menyerahkan 5 lembar kertas folio/F4 dan/atau memberikan bantuan cetak dan scan jika diperlukan 3. Pemustaka menginformasikan telah selesai memanfaatkan layanan 4. Petugas menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada pemustaka |
Waktu Pelayanan | 30 menit |
Biaya/Tarif | Gratis |
Produk | Laporan kunjungan perpustakaan |
Pengelolaan Pengaduan | 1. www.lapor.go.id 2. www.facebook.com/disarpusklungkung 3. Telp. 0366 – 25236 |