Keanggotaan Perpustakaan

Keanggotaan perpustakaan adalah layanan yang memfasilitasi pemustaka untuk proses pendaftaran keanggotaan perpustakaan.

Standar Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan

A. Penyampaian Pelayanan

KomponenKeterangan
PersyaratanKTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1) Pemustaka menyerahkan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa kepada petugas;
2) Petugas mengarahkan pemustaka untuk melakukan pendaftaran anggota perpustakaan di aplikasi SIPUSPA;
3) Petugas memvalidasi pendaftaran anggota perpustakaan pada aplikasi SIPUSPA;
4) Petugas mencetak kartu anggota perpustakaan;
5) Petugas menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada pemustaka;
6) Selesai.
Jangka Waktu Pelayanan10 menit
BiayaTidak dipungut biaya
Produk LayananKartu anggota perpustakaan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1) Kotak saran
2) Email disarpus@klungkungkab.go.id
3) Facebook @disarpusklungkung
4) www.lapor.go.id

Pendaftaran Anggota Perpustakaan dapat diakses di sini

B. Pengelolaan Pelayanan

KomponenKeterangan
Dasar Hukum1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
4) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Sarana dan Prasarana atau FasilitasKomputer, internet, aplikasi SIPUSPA, ATK
Kompetensi PelaksanaMinimal pendidikan D3/S1, dapat mengoperasikan komputer
Pengawasan InternalDilakukan oleh Kepala Bidang Perpustakaan
Jumlah Pelaksana2 orang
Jaminan Pelayanan1) Bebas dari praktek gratifikasi;
2) Memberikan pelayanan yang baik dengan perwujudan 3S (senyum, salam dan sapa).
Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananJalur evakuasi, titik kumpul, P3K
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh Kepala Bidang Perpustakaan
AksesibilitasWifi, toilet, jalur disabilitas
Waktu PelayananHari Senin – Kamis: 08.00 – 15.30
Hari Jumat: 08.00 – 12.30
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Besar Nasional: Libur