Layanan peminjaman buku adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin meminjam buku perpustakaan untuk dibaca di luar area perpustakaan
Standar Pelayanan
Persyaratan | 1. Kartu tanda anggota perpustakaan 2. Maksimal 3 eksemplar buku |
Prosedur | 1. Pemustaka menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan dan buku yang akan dipinjam kepada petugas 2. Petugas memproses peminjaman buku pada sistem 3. Petugas mengisi tanggal buku harus kembali pada slip pengembalian 4. Petugas menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan dan buku kepada pemustaka |
Waktu Pelayanan | 5 menit |
Biaya/Tarif | Gratis |
Produk | Laporan peminjaman buku |
Pengelolaan Pengaduan | 1. www.lapor.go.id 2. www.facebook.com/disarpusklungkung 3. Telp. 0366 – 25236 |