Layanan keanggotaan perpustakaan adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk bisa menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan dengan cara mendaftarkan diri sebagai anggota aktif
Standar Pelayanan
Persyaratan | Kartu identitas diri (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) |
Prosedur | 1. Pemustaka menyerahkan kartu identitas diri kepada petugas 2. Pemustaka mengisi formulir keanggotaan perpustakaan 3. Petugas memverifikasi dan memproses keanggotaan perpustakaan 4. Petugas menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan dan kartu identitas diri kepada pemustaka |
Waktu Pelayanan | 15 menit |
Biaya/Tarif | Gratis |
Produk | Kartu tanda anggota perpustakaan |
Pengelolaan Pengaduan | 1. www.lapor.go.id 2. www.facebook.com/disarpusklungkung 3. Telp. 0366 – 25236 |