Berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung adalah sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan dan kearsipan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya