Layanan silang layan adalah layanan yang diberikan dengan meminjamkan sejumlah buku perpustakaan kepada institusi yang membutuhkan
Standar Pelayanan
Persyaratan | Surat dan jadwal layanan silang layan |
Prosedur | 1. Petugas mengirim surat dan jadwal layanan silang layan kepada Desa/Kelurahan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan 2. Petugas menemui Kepala Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan silang layan 3. Petugas menyerahkan dan menginformasikan tata tertib pemanfaatan buku silang layan kepada pihak Desa/Kelurahan 4. Petugas menginformasikan terlaksananya layanan kepada Kepala Desa/Kelurahan |
Waktu Pelayanan | 30 menit |
Biaya/Tarif | Gratis |
Produk | Laporan hasil kegiatan silang layan |
Pengelolaan Pengaduan | 1. www.lapor.go.id 2. www.facebook.com/disarpusklungkung 3. Telp. 0366 – 25236 |