Silang Layan

Layanan silang layan adalah layanan yang diberikan dengan meminjamkan sejumlah buku perpustakaan kepada institusi yang membutuhkan

Standar Pelayanan

PersyaratanSurat dan jadwal layanan silang layan
Prosedur1. Petugas mengirim surat dan jadwal layanan silang layan kepada Desa/Kelurahan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan
2. Petugas menemui Kepala Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan silang layan
3. Petugas menyerahkan dan menginformasikan tata tertib pemanfaatan buku silang layan kepada pihak Desa/Kelurahan
4. Petugas menginformasikan terlaksananya layanan kepada Kepala Desa/Kelurahan
Waktu Pelayanan30 menit
Biaya/TarifGratis
ProdukLaporan hasil kegiatan silang layan
Pengelolaan Pengaduan1. www.lapor.go.id
2. www.facebook.com/disarpusklungkung
3. Telp. 0366 – 25236