Layanan penelusuran informasi adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk menelusuri dan menemukan informasi yang dibutuhkan
Standar Pelayanan
Persyaratan | Kartu tanda anggota perpustakaan |
Prosedur | 1. Pemustaka menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada petugas 2. Pemustaka mengisi formulir penelusuran informasi 3. Petugas mengarahkan pemustaka menggunakan sarana yang diperlukan untuk menemukan informasi 4. Jika diperlukan, petugas membantu pemustaka menelusuri dan menemukan informasi |
Waktu Pelayanan | 15 menit |
Biaya/Tarif | Gratis |
Produk | Laporan kunjungan perpustakaan |
Pengelolaan Pengaduan | 1. www.lapor.go.id 2. www.facebook.com/disarpusklungkung 3. Telp. 0366 – 25236 |