Penelusuran Informasi

Layanan penelusuran informasi adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk menelusuri dan menemukan informasi yang dibutuhkan

Standar Pelayanan

PersyaratanKartu tanda anggota perpustakaan
Prosedur1. Pemustaka menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada petugas
2. Pemustaka mengisi formulir penelusuran informasi
3. Petugas mengarahkan pemustaka menggunakan sarana yang diperlukan untuk menemukan informasi
4. Jika diperlukan, petugas membantu pemustaka menelusuri dan menemukan informasi
Waktu Pelayanan15 menit
Biaya/TarifGratis
ProdukLaporan kunjungan perpustakaan
Pengelolaan Pengaduan1. www.lapor.go.id
2. www.facebook.com/disarpusklungkung
3. Telp. 0366 – 25236