Sirkulasi perpustakaan adalah layanan yang memfasilitasi pemustaka untuk proses peminjaman dan pengembalian buku koleksi perpustakaan.
Standar Pelayanan Sirkulasi Perpustakaan
A. Penyampaian Pelayanan
Komponen | Keterangan |
---|---|
Persyaratan | Kartu Anggota Perpustakaan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Peminjaman 1) Pemustaka menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang akan dipinjam maksimal 3 eksemplar kepada petugas; 2) Petugas memproses peminjaman pada aplikasi SIPUSPA; 3) Petugas mencatat tanggal kembali pada slip pengembalian di masing-masing buku; 4) Petugas menyerahkan buku dan Kartu Anggota Perpustakaan kepada pemustaka; 5) Selesai. Pengembalian 1) Pemustaka menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang akan dikembalikan kepada petugas; 2) Petugas memproses pengembalian pada aplikasi SIPUSPA; 3) Petugas memberikan stempel kembali pada slip pengembalian di masing-masing buku; 4) Petugas menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada pemustaka; 5) Selesai. |
Jangka Waktu Pelayanan | 5 menit |
Biaya | Tidak dipungut biaya |
Produk Layanan | Pelayanan peminjaman dan pengembalian buku |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 1) Kotak saran 2) Email disarpus@klungkungkab.go.id 3) Facebook @disarpusklungkung 4) www.lapor.go.id |
B. Pengelolaan Pelayanan
Komponen | Keterangan |
---|---|
Dasar Hukum | 1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 4) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. |
Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | Komputer, internet, aplikasi SIPUSPA, ATK, stempel kembali |
Kompetensi Pelaksana | Minimal pendidikan D3/S1, dapat mengoperasikan komputer |
Pengawasan Internal | Dilakukan oleh Kepala Bidang Perpustakaan |
Jumlah Pelaksana | 2 orang |
Jaminan Pelayanan | 1) Bebas dari praktek gratifikasi; 2) Memberikan pelayanan yang baik dengan perwujudan 3S (senyum, salam dan sapa). |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jalur evakuasi, titik kumpul, P3K |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilakukan setiap bulan oleh Kepala Bidang Perpustakaan |
Aksesibilitas | Wifi, toilet, jalur disabilitas |
Waktu Pelayanan | Hari Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 Hari Jumat: 08.00 – 12.30 Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Besar Nasional: Libur |