Layanan internet perpustakaan adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan fasilitas internet berkecepatan tinggi di perpustakaan
Standar Pelayanan
Persyaratan | Kartu tanda anggota perpustakaan |
Prosedur | 1. Pemustaka menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan kepada petugas 2. Petugas mengarahkan pemustaka menggunakan komputer yang tersedia dan/atau fasilitas wifi |
Waktu Pelayanan | 120 menit |
Biaya/Tarif | Gratis |
Produk | Laporan kunjungan perpustakaan |
Pengelolaan Pengaduan | 1. www.lapor.go.id 2. www.facebook.com/disarpusklungkung 3. Telp. 0366 – 25236 |